Thursday, August 23, 2018

PDIP : Kasus Ibu Meliana Bukan Kategori dari Penistaan Agama

PDIP kembali menyebutkan kalau kasus yang telah menimpa wanita Tanjung Balai, Ibu Meiliana bukanlah sebuah kategori penistaan agama. Ibu Meiliana yang sebelumnya telah divonis selama 18 bulan penjara karena mengeluhkan volume adzan.

"Saya pikir apa yang dilakukan Ibu Meiliana dengan meminta mengecilkan volume adzan bukan penistaan agama. Kalau memohonnya dengan baik, tentunya harus direspons dengan baik, bukan malah dibawa ke sentimen agama," ujar politikus PDIP Nasyirul Falah Amru kepada wartawan, Jumat (24/8/2018).

Pria yang sangat akrab disapa sebagai Gus Falah ini berharap kepada para masyarakat untuk belajar dari kasus yang menimpa Ibu Meiliana supaya tidak mudah dalam terprovokasi. Gus Falah juga telah berpendapat kalau vonis kepada Ibu Meiliana tidaklah adil.

"Itu tidak sebanding, kelasnya jadi sama dengan pencurian. Kecuali kalau Ibu Meiliana mintanya dengan menantang, itu sudah masuk dalam melanggar HAM melaksanakan ibadah," jelas sekretaris umum sayap keislaman PDIP, Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) ini.

"Tapi ini kan hanya memohon volume dikecilkan dengan baik-baik. Jadi, saya pikir bukan kategori penistaan agama, wong cuma permohonan kok," tambahnya.

Sebelumnya, Kalau Ibu Meiliana dianggap telah menistakan agama Islam karena kembali memprotes volume suara adzan yang menurutnya terlalu keras. Atas putusan hakim, pihak dari Ibu Meiliana mengajukan banding. 
PDIP : Kasus Ibu Meliana Bukan Kategori dari Penistaan Agama
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email